Akreditasi adalah suatu bentuk standardisasi. Saat ini setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta harus melakukan akreditasi. Kemendiknas sudah menetapkan bila suatu program studi (prodi) dari suatu perguruan tinggi (PT) tidak melakukan akreditasi, maka prodi tersebut tidak akan diperbolehkan mengeluarkan ijasah. Dan UU perguruan tinggi juga sudah mewajibkan akreditasi sebagai syarat pemberian izin bagi perguruan tinggi.
Di UIN Jakarta sebanyak 7 program studi akan kembali diakreditasi pada tahun 2018. Ketujuh prodi tersebut adalah Aqidah Filsafat, Pendidikan Bahasa Inggris, Tadris Fisika, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan Dokter dan Pendidikan Matematika.
Satuan Pendidikan wajib mengajukan kembali akreditasi 6 bulan sebelum masa akreditasi sebelumnya berakhir. Bila hal ini diabaikan dan program studi kemudian terbukti mengeluarkan ijazah saat program studi tidak terakreditasi maka gelar akademik para mahasiswanya dinyatakan tidak syah (Pasal 28 ayat 2, UU Sisdiknas Nomor 12 tahun 2012)
sumber :
http://lpm.uinjkt.ac.id/940-2/
Comments
Post a Comment