Imigran Rohingya Terima Donasi STF UIN Jakarta





Para pengungsi Rohingya yang tinggal di kawasan pengungsian Cox Bazaar, Bangladesh, mulai menerima bantuan bahan makanan pokok yang disalurkan publik Indonesia melalui Social Trust Fund UIN Jakarta. Bahan makanan pokok yang diberikan masing-masing berupa beras, kacang-kacangan, minyak goreng, garam, dan kentang ini diterima 350 keluarga pengungsi Rohingya.

Direktur STF UIN Jakarta, Dr. Amelia Fauzia MA, menuturkan, donasi publik tanah air yang disalurkan melalui STF UIN Jakarta telah berhasil didistribusikan kepada para pengungsi Rohingya, Kamis kemarin (7/12/2017). Setelah melalui proses pengiriman yang cukup panjang, donasi bahan pokok tersebut didistribusikan bagi total pengungsi yang diperkirakan tak kurang dari 2.450 jiwa.

Bantuan publik tanah air, diterima masing-masing keluarga pengungsi dengan rincian beras 5 kg, kacang-kacangan 1 kg, minyak goreng 1 kg, garam 1 kg, dan kentang 5 kg. Dengan total 350 keluarga pengungsi, maka total donasi yang disumbangkan publik tanah air melalui STF UIN Jakarta setara dengan 3,5 ton beras, 3,5 kuintal kacang-kacangan, 3,5 kuintal minyak goreng, 3,5 kuintal garam, dan 17,5 kuintal kentang.

program donasi yang disalurkan didistribusikan melalui kerjasama STF UIN Jakarta dengan Asian Muslim Action Network (AMAN) yang berbasis di Bangkok. Melalui organisasi AMAN yang dipimpin Prof. Dr. Azyumardi Azra MA CBE, guru besar dan Rektor UIN Jakarta (1998-2006), donasi disalurkan bagi pengungsi Rohingya di berbagai kawasan luar Myanmar, termasuk Bangladesh.

Selain dengan AMAN, donasi publik tanah air yang dititipkan ke STF UIN Jakarta didistribusikan dengan Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM). Dalam catatan BERITA UIN Online, tak kurang dari Rp331.534.500,- dana yang dititipkan publik ke STF UIN Jakarta untuk selanjutnya didonasikan bagi warga terdampak krisis Myanmar, terutama masyarakat di Rakhine State.


Dana bantuan yang terkumpul dibawah AKIM sendiri didistribusikan di bawah pengawasan Kementerian Luar Negeri RI dan Palang Merah Internasional guna menjamin transparansi. Penggunaan dana kemanusiaan diatur sesuai kebutuhan baik jangka pendek yang bersifat mendesak dan darurat seperti bantuan beras, makanan, pakaian dan obat obatan maupun program program jangka panjang seperti pembagunan gedung sekolah, perpustakaan dan pembangunan rumah sakit.



 sumber :

Comments