Indonesia memandang konvensi PBB anti korupsi cukup penting
dalam upaya menegakkan "good governance" dan menciptakan iklim investasi yang
kondusif. Kerjasama internasional diperlukan untuk menyelesaikan masalah korupsi ini
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi, tentunya perlu didukung
oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan yang baik. Indonesia telah ikut
aktif dalam upaya masyarakat internasional untuk pencegahan dan pemberantasan
korupsi dengan menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,
2003. Ratifikasi merupakan upaya konstruksi identitas Indonesia sebagai negara yang
korup menjadi negara yang mempunyai keinginan untuk menciptakan pemerintahan yang
bersih.
Memasuki abad 21 ini, salah satu visi masyarakat internasional adalah
semakin kuatnya kesepakatan untuk saling bekerjasama dalam pemberantasan praktek-praktek korupsi.
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip
demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas,
serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi
merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan
pembangunan berkelanjutan, sehingga memerlukan langkah-langkah
pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan
berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional.
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata
pemerintahan yang baik dan kerjasama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selama ini pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak tahun
1957 dan telah diubah sebanyak 5 (lima) kali, akan tetapi peraturan perundangundangan
dimaksud belum memadai, antara lain karena belum adanya kerja
sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi.
sumber :
Comments
Post a Comment