POLITIK HUKUM RATIFIKASI KONVENSI PBB ANTI KORUPSI DI INDONESIA





Indonesia memandang konvensi PBB anti korupsi cukup penting dalam upaya menegakkan "good governance" dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kerjasama internasional diperlukan untuk menyelesaikan masalah korupsi ini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi, tentunya perlu didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan yang baik. Indonesia telah ikut aktif dalam upaya masyarakat internasional untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003. Ratifikasi merupakan upaya konstruksi identitas Indonesia sebagai negara yang korup menjadi negara yang mempunyai keinginan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

Memasuki abad 21 ini, salah satu visi masyarakat internasional adalah semakin kuatnya kesepakatan untuk saling bekerjasama dalam pemberantasan praktek-praktek korupsi.

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan, sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerjasama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah diubah sebanyak 5 (lima) kali, akan tetapi peraturan perundangundangan dimaksud belum memadai, antara lain karena belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi.  

sumber :

Comments